Dewan Penggalang

Dewan Penggalang adalah sebuah organisasi atau wadah musyawarah bagi anggota Pramuka Penggalang di suatu gugus depan (Gudep). Dewan ini berfungsi sebagai forum untuk merencanakan, mengorganisasi, dan mengevaluasi kegiatan kepramukaan di tingkat Penggalang, yang biasanya berusia 11–15 tahun.

Dewan Penggalang terdiri dari para pemimpin regu (Pinru), wakil pemimpin regu (Wapinru), dan dibimbing oleh Pembina Pramuka Penggalang. Dalam kegiatan Pramuka, Dewan Penggalang memiliki peran penting dalam menumbuhkan kemandirian, kepemimpinan, serta keterampilan organisasi bagi anggotanya.

SUSUNAN KEPENGURUSAN DEWAN PENGGALANG MASA JABATAN 2024/2025

I. Pratama
Nama Khalid Imaddudin Mubarok
Jabatan Pratama Dewan Penggalang
Kelas 8C

Nama Noura Fi Hubbillah
Jabatan Pratama Dewan Penggalang
Kelas 8D

II. Kerani
Nama Daffa Naufal
Jabatan Kerani I
Kelas 8A

Nama Najwa Amira Syafiqoh
Jabatan Kerani II
Kelas 8E

III. Juru Uang
Nama Ayyidan Aufa Wahyudi
Jabatan Juru Uang I
Kelas 8A

Nama Nadia Zhafirah Tazmeen
Jabatan Juru Uang II
Kelas 8E

IV. GIAT TEKPRAM (Teknik Kepramukaan)
Nama Muhammad Azzam Ibadurrahman
Jabatan Koordinator TEKPRAM
Kelas 8A

Nama Taqiyya Khonsa Atsaqifah
Jabatan Koordinator TEKPRAM
Kelas 8E

V. GIAT DIKLAP PASKHUS (Pendidikan Lapangan Pasukan Khusus)
Nama Luthfan Qawwamina Hamizan
Jabatan Koordinator DIKLAP
Kelas 8A

Nama Yasmin Shohwah Mumtaza
Jabatan Koordinator DIKLAP
Kelas 8E

Nama Dzaki Akbar Ramadhan
Jabatan Anggota KOPASKHUS
Kelas 8B

Nama Maharatu Pramesi Kanaya W.
Jabatan Anggota KOPASKHUS
Kelas 8D

Nama Princess Zhafira Zuhriyah S.
Jabatan Anggota KOPASKHUS
Kelas 8E

VI. GIAT EVANG (Evaluasi Pengembangan)
Nama Ahmad Ali
Jabatan Koordinator EVANG
Kelas 8B

Nama Umar Tsaqif Rabbani
Jabatan Koordinator EVANG
Kelas 8B